
Anggota Koperasi Jasa terdiri dari 3 jenis, yaitu:
Anggota Biasa
Anggota Masyarakat yang mempunyai KTP Indonesia dan beragama
Islam, yang sudah menyelesaikan syarat-syarat administrasi Koperasi.
Anggota Luar Biasa
Masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang sudah menyelesaikan
syarat-syarat administrasi Koperasi
Calon Anggota
Orang yang belum memenuhi syarat administrasi sebagai Anggota Biasa
maupun Anggota Luar Biasa